Batal Pulangkan Uang ke RI, Peserta Tax Amnesty Kena Sanksi 200%

Rabu, 20 September 2017 | 16:11:11 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21.

Imbauan tersebut lantaran telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan PP 36/2017 juga menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi wajib pajak serta kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU pengampunan pajak.

Adapun, imbauan untuk melaporkan seluruh harta yang belum dilaporkan bagi peserta tax amnesty sesuai dengan pasal 13 terkait dengan repatriasi dan menginvestasikan dana tersebut selama 3 tahun, lalu mengalihkan harta ke luar negeri sebelum tiga tahun.

Konsekuensi yang diatur, kata Hestu, harta dalam surat keterangan diperlukan sebagai penghasilan tahun pajak 2016, lalu dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan peratuan UU di bidang perpajakan. Adapula, jika ditemukan harta lain yang tidak diungkapkan dalam SPH, konsekuensinya dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh sesuai ketentuan UU PPh 200%.

"Amnesty itukan pilihan, ada harta belum masuk tax amnesty, Perdirjen 11 bilang silahkan benarkan, selama belum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjan Pajak, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Sedangkan untuk yang tidak ikut tax amnesty, kata Hestu, disesuaikan dengan pasal 18 dalam UU tax amnesty. Di mana, jika ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT. Maka konsekuensinya harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan UU di bidang perpajakan.

"Tapi jangan khawatir, Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confident dunia usaha dan iklim investasi," jelas dia.

Bahkan, Yoga mengungkapkan masyarakat bisa melaporkan jika ditemukan praktik penyimpangan yang dilakukan Ditjen Pajak dalam menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2017. Laporan tersebut bisa dilakukan melalui whistleblower system Kemenkeu, kring pajak 1500 200 dan bisa email di pengaduan@pajak.go.id. [detikcom]

Terkini